JEMBER - Membahas pokok-pokok peraturan desa (Perdes) terkait anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) dilaksanakan oleh Warga Desa Pace Kecamatan Silo Kabupaten Jember.
Hadir pada kesempatan tersebut diantaranya Camat Silo Joni Pelita Kurniawan, Kapolsek AKP Suhartanto, Danramil diwakili Babinsa Sertu I Nyoman Putra, tokoh agama KH Ra Farid Mujib Pengasuh Pesantren Mambaul Ulum 2, tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat.
Menyikapi kegiatan tersebut Danramil 0824/07 Silo Kapten Chb Abd Khalik, dalam wawancaranya pada Selasa 13/12/2022 menyatakan permohonan maaf tidak dapat hadir karena ada kegiatan di Kodim 0824/Jember
Lebih lanjut Kapten Chb Abd Khalik mendukung ditetapkannya peraturan desa dalam rangka penentuan APBDes, guna kelancaran pembangunan Desa.
Demikian halnya Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan yang menyampaikan ucapan selamat atas telah di tetapkannya Perdes tentang APBDes tersebut.
Keberadaan anggota dalam kegiatan seperti ini dalam memotivasi penyelenggaraan Permusyawaratan rakyat yang demokratis, memupuk peran masyarakat dalam menentukan pembangunan desanya. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)